preloader

Last Edited : Aug 24, 2022

Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga seluruh dokumentasi pembukaan REN (Rekening Efek Nasabah) dan RDN (Rekening Dana Nasabah) yang dilakukan secara online tersimpan dalam bentuk elektronik.

PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK

Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ini (“Perjanjian”) merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisah dari Formulir Pembukaan Rekening Efek (“Formulir), dibuat dan ditandatangani oleh dan antara :

  1. PT. Aldiracita Sekuritas Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berkantor di Menara Tekno Lt. 9, Jl. H. Fachrudin No.19, RT.1/RW.7, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250 (Untuk selanjutnya disebut “ALDIRACITA”); dan
  2. Nasabah, yang data-datanya telah disebutkan dalam Formulir (Untuk selanjutnya disebut sebagai “NASABAH”).

ALDIRACITA dan NASABAH selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”, sedangkan masing-masing selanjutnya disebut “PIHAK”.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

  1. Bahwa NASABAH bermaksud membuka Rekening Efek pada ALDIRACITA yang akan digunakan untuk Transaksi Efek yang dilakukan oleh NASABAH dari waktu ke waktu melalui ALDIRACITA sebagai Perantara Pedagang Efek.
  2. Bahwa untuk keperluan pada butir a diatas, NASABAH telah mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek kepada ALDIRACITA dan telah menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan kepada ALDIRACITA.
  3. Bahwa atas permohonan tersebut ALDIRACITA telah melakukan evaluasi atas dokumen yang diserahkan NASABAH dengan memperhatikan sepenuhnya Prinsip Mengenal NASABAH sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan Pasar Modal lainnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ALDIRACITA dan NASABAH dengan ini setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian pembukaan Rekening Efek ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PERSYARATAN AWAL

  1. ALDIRACITA dan NASABAH wajib menandatangani Perjanjian ini.
  2. Dalam waktu 3 (tiga) hari Bursa setelah NASABAH menerima pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya pembukaan Rekening Efek dan sub Rekening Efek, NASABAH wajib melakukan :
    1. Penyetoran Deposit awal ke Rekening Efek sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
    2. Penyetoran dana dan atau Efek, untuk kepentingan Transaksi Efek NASABAH melalui ALDIRACITA yang dilaksanakan melalui Transaksi Bursa dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bursa.

PASAL 2

PENYIMPANAN DANA DAN ATAU EFEK

  1. ALDIRACITA wajib menyimpan Dana dan atau Efek NASABAH dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Penyimpanan Dana yang dimiliki NASABAH wajib disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk masing-masing NASABAH atas nama NASABAH.
    2. Penyimpanan Efek di Sub Rekening Efek atas nama NASABAH wajib disimpan secara terpisah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau Bank Kustodian.
    3. ALDIRACITA wajib melakukan pencatatan atas seluruh Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek masing-masing NASABAH.
  2. NASABAH hanya dapat melakukan penyetoran Efek ke Rekening Efek NASABAH atau penarikan Dana dan atau Efek dari Rekening Efek NASABAH, melalui ALDIRACITA.

PASAL 3

JAMINAN

  1. ALDIRACITA menjamin bahwa:
    1. Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek NASABAH hanya akan digunakan untuk kepentingan NASABAH semata-mata dalam rangka pelaksanaan Transaksi Efek yang pelaksanaannya dilakukan oleh ALDIRACITA melalui Transaksi Bursa sesuai dengan instruksi dari NASABAH yang bersangkutan.
    2. ALDIRACITA mengadministrasikan dengan tata kelola secara benar dan baik, Dana dan atau Efek yang terdapat di Rekening Efek NASABAH.
    3. Transaksi Efek untuk kepentingan NASABAH dilakukan oleh ALDIRACITA melalui Transaksi Bursa di Bursa Efek.
  2. NASABAH menjamin dan menyatakan bahwa :
    1. Semua pernyataan, informasi dan keterangan yang diberikan atau dibuat oleh NASABAH dalam Formulir Pembukaan Rekening, dan Perjanjian ini dan atau berkas atau dokumen yang terkait dengan Perjanjian ini adalah benar dan akurat sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada serta tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang disembunyikan. NASABAH juga menjamin bahwa seluruh fotokopi dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya, maka dengan ini NASABAH mengikatkan diri pada semua persyaratan dan aturan-aturan transaksi sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian ini.
    2. Aplikasi ini dibuat oleh dan untuk NASABAH sendiri dan bukan sebagai seorang Agen, nominasi atau orang yang dipercaya orang lain;
    3. NASABAH telah berusia 17 tahun, memiliki pikiran yang sehat dan secara hukum memiliki kapasitas untuk membuat aplikasi ini serta aplikasi ini dibuat berdasarkan atas kehendak sendiri tanpa adanya pengaruh dan paksaan dari pihak ALDIRACITA atau pihak manapun juga;
    4. NASABAH bukan seorang yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan di bidang keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman;
    5. NASABAH akan menyelesaikan kewajiban atas seluruh Transaksi Efek yang dilakukan oleh NASABAH melalui ALDIRACITA sesuai dengan instruksi NASABAH yang bersangkutan.
    6. Seluruh Dana dan Efek yang digunakan untuk menyelesaikan Transaksi Efek tidak berasal dari dan untuk tujuan perbuatan melanggar hukum termasuk pencucian uang (money laundering).
    7. NASABAH tidak akan melakukan Transaksi Efek dan menggunakan pelayanan pembukaan Rekening Efek ini atau sarana terkait yang tersedia, sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan atau ketentuan perundangan yang berlaku.
    8. NASABAH bertanggung jawab sepenuhnya apabila melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan diluar pengetahuan ALDIRACITA;
    9. NASABAH tidak akan menuntut ALDIRACITA atas kerugian yang diderita NASABAH sebagai akibat dari kelalaian atau kekeliruan NASABAH dalam memberikan instruksi kepada ALDIRACITA.
    10. Dalam hal NASABAH telah atau akan membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek lain, maka NASABAH menjamin bahwa data identitas diri yang dipergunakan adalah sama.

PASAL 4

PESANAN ATAU INSTRUKSI NASABAH

  1. NASABAH dalam memberikan instruksi atau perintah kepada ALDIRACITA untuk melakukan Transaksi Efek, dapat dilakukan secara lisan langsung kepada ALDIRACITA atau melalui telepon atau melalui media elektronik lainnya.
  2. Untuk mencegah kesalahpahaman dan guna menghindari kesulitan di kemudian hari, maka NASABAH dengan ini memberikan hak kepada dan karenanya mengijinkan ALDIRACITA untuk merekam setiap instruksi lisan yang diberikan NASABAH, baik lisan langsung kepada ALDIRACITA atau melalui telepon dengan suatu alat perekam perekam atau menyimpan screenshot instruksi NASABAH yang menggunakan media elektronik lainnya. ALDIRACITA dan NASABAH bersama menyepakati bahwa Hasil Rekaman dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan di antara ALDIRACITA dan NASABAH.
  3. Suatu instruksi Transaksi Efek dari NASABAH hanya akan dilaksanakan oleh ALDIRACITA melalui Transaksi Bursa, apabila pemberian instruksi tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Telah tersedia Dana dan atau Efek yang cukup pada Rekening Efek NASABAH sebelum pelaksanaan Transaksi Efek untuk penyelesaian Transaksi Efek.
    2. Atas kebijakan ALDIRACITA, NASABAH dapat melakukan Transaksi Efek sesuai dengan trading limit yang ditetapkan oleh ALDIRACITA yaitu sebanyak-banyaknya 1x (satu kali) dana yang disediakan; atau sebanyak-banyaknya 1x (satu kali) Efek (LQ45) yang terdapat di Rekening Efek NASABAH, dengan ketentuan bahwa NASABAH wajib menyetor dana dan atau Efek pada tanggal Penyelesaian Transaksi Bursa.
    3. Pesanan NASABAH harus mencantumkan jumlah pesanan dan batasan harga (limit order).
    4. Pesanan NASABAH harus mencantumkan umur pesanan (session order atau day order).
    5. Efek yang dapat ditransaksikan adalah saham dan Efek Bersifat Ekuitas lainnya.
    6. Instruksi Transaksi Efek NASABAH dilakukan oleh ALDIRACITA melalui Transaksi Bursa di Pasar Reguler, kecuali NASABAH memberikan instruksi di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
  4. Meskipun persyaratan pada ayat 3 di atas telah terpenuhi, ALDIRACITA tetap berwenang untuk tidak melaksanakan instruksi NASABAH, apabila NASABAH menyampaikan instruksi dalam kondisi tertentu seperti terjadinya perubahan pasar yang sangat cepat dan volume perdagangan yang cukup banyak, tidak ada atau tidak cukup wewenang, tidak praktis untuk dilaksanakan, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku lainnya.

PASAL 5

KONFIRMASI TRANSAKSI NASABAH

  1. ALDIRACITA akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi secara tertulis kepada NASABAH melalui email, faksimili atau melalui media elektronik lainnya yang dapat dijangkau oleh
  2. Apabila NASABAH tidak mempunyai mesin faksimili atau mesin faksimili NASABAH tidak dapat berfungsi atau NASABAH tidak memiliki alamat email, maka NASABAH akan mengajukan permohonan tertulis agar Konfirmasi Transaksi Efek atas nama NASABAH dapat dikirimkan ke kantor pusat ALDIRACITA atau kantor cabang dimana NASABAH membuka Rekening untuk diambil sendiri oleh NASABAH.
  3. ALDIRACITA wajib mengirimkan Konfirmasi Transaksi kepada NASABAH sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas pada Hari Bursa yang sama dengan pelaksanaan Transaksi Bursa tersebut.
  4. NASABAH berhak menyampaikan keberatan atas hasil Konfirmasi Transaksi, selambat-lambatnya hari pertama (T+1) Hari Bursa terhitung sejak tanggal pengiriman Konfirmasi Transaksi dimaksud dalam pasal ini kepada ALDIRACITA.
  5. NASABAH dianggap menyetujui Konfirmasi Transaksi yang dikirimkan oleh ALDIRACITA, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas, NASABAH tidak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada ALDIRACITA.
  6. NASABAH memahami dan menyetujui sepenuhnya, bahwa keberatan dan atau hasil dari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal ini atau bagian lain dari Perjanjian ini, bagaimanapun tidak dapat membatalkan Transaksi Bursa.

PASAL 6

PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK

  1. Dana untuk penyelesaian transaksi pembelian saham harus sudah efektif pada Rekening Dana NASABAH paling lambat pada tanggal jatuh tempo penyelesaian transaksi (T+2) pukul 11:00 WIB. Apabila melewati batas waktu tersebut diatas, maka dana akan diefektifkan pada hari bursa berikutnya dan NASABAH akan dikenakan penalty sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. ALDIRACITA akan menyerahkan Efek yang dibeli atau Dana hasil penjualan NASABAH ke Rekening Efek atau Rekening Dana NASABAH pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi. Transfer dana NASABAH hanya dapat ditujukan ke rekening atas nama dan identitas yang sama dengan nama dan identitas sesuai yang tertera pada Formulir Pembukaan Rekening Efek.
  3. Efek dan atau Dana dalam Rekening Efek tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban NASABAH tersebut terhadap ALDIRACITA yang timbul dari Transaksi Efek.
  4. Apabila NASABAH lalai memenuhi kewajiban menyetor Dana atau menyerahkan Efek pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimana dengan lewatnya waktu saja telah merupakan bukti yang cukup adanya kelalaian NASABAH, ALDIRACITA berhak:
    1. Menjual sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek (forced sell) tanpa instruksi terlebih dahulu dari NASABAH pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi mulai (T+4); atau
    2. Membeli efek untuk kepentingan Rekening Efek NASABAH dengan tujuan untuk menutup saldo Efek negatif (short position) pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi sesuai dengan ketentuan Bursa dan dilakukan sesuai dengan ketentuan KSEI.
  5. ALDIRACITA berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan tata cara dan urutan penjualan Efek.
  6. Jika hasil penjualan dan atau pembelian tersebut tidak menutupi kewajiban NASABAH, maka NASABAH tetap wajib melunasi sisa kewajiban tersebut kepada ALDIRACITA
  7. ALDIRACITA menyetorkan Dana dan atau Efek hasil Transaksi Efek tersebut tersebut ke Rekening Efek NASABAH pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.
  8. Pesanan Beli dan Jual yang telah terjadi pada hari yang sama akan dikompensasikan (“netting”). Jika nilai pembelian lebih besar dari nilai penjualan maka NASABAH harus membayar pada T+2, sebaliknya jika nilai penjualan lebih besar dari nilai pembelian, ALDIRACITA akan membayar pada T+2.
  9. Dalam hal Transaksi Beli dan Transaksi Jual yang penyelesaiannya (waktu jatuh tempo) bertepatan pada hari yang sama, maka NASABAH dapat mengkompensasikan pembayaran transaksinya dan menyelesaikan selisih dari kompensasi tersebut, dengan pemberitahuan minimal 2 (dua) hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo.
  10. Segala kerugian akibat penjualan dan/atau pembelian tersebut sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 pasal ini yang dilakukan oleh ALDIRACITA akan menjadi tanggung jawab NASABAH.

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH

  1. NASABAH berhak atas Konfirmasi Transaksi Pembelian, Penjualan dan Laporan Rekening (Dana dan Efek) yang ada di ALDIRACITA dan NASABAH sewaktu-waktu dengan persetujuan ALDIRACITA berhak meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan ALDIRACITA dengan saldo Efek NASABAH dalam Sub Rekening Efek.
  2. NASABAH berhak mengajukan keluhan dengan melampirkan bukti (konfirmasi/laporan) yang dimiliki NASABAH yang bersangkutan.
  3. NASABAH berhak atas semua deviden, bonus, rights dan waran yang melekat pada Saham di portfolionya serta wajib membayar segala pajak yang timbul baik yang telah ada maupun yang akan ada.
  4. NASABAH wajib mematuhi Tata-cara dan Peraturan Perdagangan Efek ALDIRACITA dan Bursa.
  5. NASABAH wajib mengajukan permohonan Penutupan Rekening Efek secara tertulis kepada ALDIRACITA dan menyelesaikan segala kewajiban yang masih ada.

PASAL 8

HAK DAN KEWAJIBAN ALDIRACITA

  1. Efek dan Dana dalam rekening NASABAH dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban NASABAH bersangkutan terhadap ALDIRACITA.
  2. Dana dan Efek dalam Rekening Efek atas nama NASABAH yang disimpan dalam Rekening Efek pada Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimiliki oleh NASABAH.
  3. ALDIRACITA berhak menolak Pesanan Beli Saham apabila Posisi Saldo kas NASABAH tidak mencukupi dan atau ada pembayaran dari NASABAH yang masih menunggak.
  4. ALDIRACITA wajib memberi konfirmasi Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham (1x24 jam).
  5. ALDIRACITA wajib mengirimkan semua dokumen yang berkaitan dengan Transaksi Efek termasuk sertifikat-sertifikat Efek kepada NASABAH melalui perantara kurir lokal. ALDIRACITA tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau keterlambatan pengiriman yang dimaksud di atas melalui kurir lokal kecuali dalam hal dimana ALDIRACITA dengan sengaja lalai dalam mengirimkan dokumen tersebut.
  6. ALDIRACITA wajib melaksanakan pembukaan Sub Rekening Efek, pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) dan pembuatan RDN sesuai dengan Kuasa yang diberikan NASABAH.

PASAL 9

BIAYA, KOMISI, PAJAK DAN DENDA

  1. Berdasarkan Konfirmasi Transaksi yang disampaikan oleh ALDIRACITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 di atas, NASABAH wajib membayar:
    1. Biaya transaksi yang dikenakan Bursa Efek Indonesia;
    2. Biaya materai untuk transaksi harian, sesuai dengan aturan yang berlaku;
    3. Imbalan jasa berupa komisi untuk transaksi jual dan beli serta jasa lainnya;
    4. Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan Efek dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
    5. Biaya kustodian untuk nasabah-nasabah yang tidak aktif lebih dari 1 tahun dan memiliki portofolio efek di rekening di Aldiracita;
    6. Biaya pengiriman / transfer efek;
    7. Biaya administrasi dan pengeluaran lainnya yang dapat dikenakan pada nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia
  2. Atas setiap keterlambatan NASABAH menyetorkan Dana kepada ALDIRACITA pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Tertulis Transaksi, NASABAH dikenakan denda yang besarnya adalah 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per hari dari seluruh jumlah kewajiban pembayaran yang terlambat dibayarkan kepada ALDIRACITA. Besarnya denda dihitung secara harian terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi sampai dengan NASABAH membayar lunas seluruh kewajiban pembayarannya. ALDIRACITA berhak membebankan dan karenanya memperhitungkan denda tersebut pada Rekening Efek NASABAH.

PASAL 10

PELAPORAN

  1. Untuk memelihara kesesuaian antara saldo Rekening Efek NASABAH dalam pembukuan ALDIRACITA dengan saldo Efek NASABAH dalam Sub Rekening Efek, maka ALDIRACITA wajib menyampaikan laporan kepada NASABAH atas Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek tersebut, sebagai berikut :
    1. Laporan berkala, selambat-lambatnya pada tanggal 10 pada bulan kalender berikutnya.
    2. Laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan NASABAH secara tertulis.
    3. Laporan disampaikan melalui email sebagaimana tertulis dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek ini.

PASAL 11

RISIKO

  1. Risiko tidak terjadi transaksi:
    1. Karena keterlambatan waktu maupun tidak ada lawan jual/ beli di Bursa.
    2. Perubahan harga Efek yang drastis/cepat.
    3. Transaksi Efek tersebut di suspend (tidak dapat diperdagangkan) dalam waktu tertentu.
  2. Risiko denda/ pinalti yang harus ditanggung NASABAH:
    1. Denda gagal serah karena saham bersangkutan tidak siap serah, misalnya disebabkan short sell, dan lain lain, hal tersebut ditanggung oleh NASABAH sendiri.
    2. Kegagalan serah terima saham yang diakibatkan Badan Administrasi Efek (BAE), Emiten dan atau pihak lain diluar kekuasaan ALDIRACITA adalah diluar tanggung jawab ALDIRACITA.
    3. Denda-denda yang diakibatkan dari Transaksi NASABAH tetapi bukan karena kesalahan/kelalaian ALDIRACITA menjadi tanggungan NASABAH sepenuhnya.
    4. Denda/ penalty dari keterlambatan pembayaran atau menunggak lewat dari waktu jatuh temponya dimana dengan penalty terhadap tunggakan diperhitungkan menurut saldo harian NASABAH.
  3. ALDIRACITA berhak menutup Rekening efek NASABAH sewaktu-waktu tanpa perlu adanya pemberitahuan sebelumnya, apabila NASABAH melanggar ketentuan ALDIRACITA dan atau bursa.
  4. NASABAH dengan ini membebaskan ALDIRACITA dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari transaksi NASABAH yang diakibatkan oleh segala gangguan, penghapusan kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, keterlambatan penyampaian data, keadaan peralatan sistem atau transaksi yang tidak berfungsi, virus computer, kerusakan jaringan komunikasi, software, penyedia browser internet, pencurian atau perusakan, perolehan informasi secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan akses atau gangguan system.
  5. NASABAH dengan ini membebaskan ALDIRACITA dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atau sebab-sebab di luar kendali/ kekuasaan/ kemampuan ALDIRACITA (peristiwa force majeure/ keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas atas pembatasan Pemerintah, bencana alam, kebakaran, perang, pemogokan atau aturan Bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di Bursa.

PASAL 12

KETENTUAN ONLINE TRADING (“ALDIRACITA APP”)

  1. Aldiracita App adalah fasilitas untuk melakukan transaksi saham secara online melalui jaringan internet. Transaksi saham yang dapat dilakukan melalui Aldiracita App adalah transaksi beli dan transaksi jual atas saham yang telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jaringan Aldiracita App.
  2. NASABAH dengan ini menyatakan telah membaca dengan seksama User Manual serta Syarat & Ketentuan sebagaimana tercantum di website (.....), dan telah mengerti serta memahami sepenuhnya segala ketentuan, tata cara dan syarat-syarat transaksi saham secara online sebagaimana yang tercantum dalam User Manual serta Syarat & Ketentuan tersebut, dan karenanya NASABAH bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan akses fasilitas tersebut dan membebaskan ALDIRACITA dari segala tuntutan hukum akibat penyalahgunaan penggunaan fasilitas tersebut.
  3. NASABAH harus menggunakan User id dan Password untuk mengakses fasilitas Online Trading ALDIRACITA Aldiracita App dan karenanya ALDIRACITA akan memberikan User ID dan Password (untuk selanjutnya keduanya disebut “Kode Akses”) kepada NASABAH untuk menggunakan Aldiracita App tersebut. Dengan diberikannya Kode Akses oleh ALDIRACITA, NASABAH menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya:
    1. Untuk menjaga, memelihara dan mengamankan kerahasiaan Kode Akses tersebut.
    2. Menanggung segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening NASABAH melalui Kode Akses tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan/ atau kesalahan order.
    3. Atas segala perubahan yang terjadi pada data NASABAH yang berada di PT. ALDIRACITA Sekuritas yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses tersebut.
    4. Tidak memberitahukan dan/atau memberikan Kode Akses kepada orang lain.
    5. Mengganti Password Secara Periodik. Dan ALDIRACITA dibebaskan dari segala tuntutan hukum apapun termasuk kerugian yang diderita oleh NASABAH (bila ada) yang timbul sebagai akibat dari kejadian-kejadian diatas. NASABAH wajib melakukan penggantian Password setelah Password tersebut diterima oleh NASABAH dari ALDIRACITA untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi.
  4. NASABAH dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh dan membebaskan ALDIRACITA dari segala tuntutan hukum atas pengiriman User ID dan Password melalui Surat Elektronik email dan Pesan Singkat (Short Messages Service/ SMS) sesuai dengan alamat email atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek atas nama NASABAH. NASABAH dan ALDIRACITA menyatakan semua komunikasi surat elektronik (email) atau pesan singkat (SMS) yang memenuhi standar dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama bila hal tersebut dilakukan melalui dokumen yang dikirimkan tertulis.
  5. NASABAH menyatakan bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran order yang dilakukan melalui Aldiracita App berdasarkan data yang diterima oleh sistem komputer ALDIRACITA tanpa memerlukan tanda tangan NASABAH dan merupakan bukti yang sah serta mengikat NASABAH dan ALDIRACITA. Setiap order beli dan/ atau jual yang telah berhasil dilakukan akan memperoleh JATS Order ID dari Bursa sedangkan order yang telah match akan memperoleh JATS Trade ID.
  6. ALDIRACITA berhak secara sepihak membatasi dan/atau menghentikan akses NASABAH dalam menggunakan Aldiracita App setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan/atau perbaikan sistem dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Ketentuan ini dan/atau ketentuan lain antara ALDIRACITA dengan NASABAH dan/atau terjadi penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
  7. Apabila terdapat kerugian pada saat NASABAH menghentikan akses dalam menggunakan Aldiracita App tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, maka kerugian tersebut merupakan tanggung jawab NASABAH.
  8. Fasilitas Aldiracita App yang diberikan oleh ALDIRACITA kepada NASABAH adalah “sebagaimana telah dibentuk” dan oleh karenanya penggunaan fasilitas ini oleh NASABAH adalah merupakan risiko NASABAH sendiri. Fasilitas tersebut termasuk pula berita, data, fakta dan pandangan, pendapat/ rekomendasi individu dan organisasi dalam jasa dan/ atau produk. Informasi yang ada dalam fasilitas Aldiracita App diperoleh dari berbagai sumber, yang diyakini dapat diandalkan tetapi dapat diubah atau diperbarui sewaktu - waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada NASABAH. Tidak satupun informasi dalam Aldiracita App yang menyatakan suatu permintaan dari semuanya. Keputusan untuk melakukan transaksi jual, beli atau investasi saham lainnya sepenuhnya merupakan keputusan NASABAH dan oleh karenanya adalah merupakan beban dan tanggung jawab nasabah.
  9. NASABAH dengan ini membebaskan ALDIRACITA dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan fasilitas Aldiracita App yang diakibatkan oleh segala gangguan, penghapusan kesalahan, penundaan pengoperasian, transmisi, keterlambatan penyampaian data, keadaan peralatan, sistem atau transaksi yang tidak berfungsi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, software, penyedia browser internet, pencurian atau perusakan, perolehan informasi secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.
  10. NASABAH dengan ini membebaskan ALDIRACITA dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atau sebab-sebab di luar kendali/ kekuasaan/ kemampuan ALDIRACITA (peristiwa force majeure/ keadaan memaksa), termasuk pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa.
  11. ALDIRACITA tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan order NASABAH, baik untuk membeli atau menjual efek yang dihasilkan dari kebutuhan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya dari pejabat yang berwenang sebelum terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan ALDIRACITA. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, ALDIRACITA hanya akan melaksanakan order NASABAH atas dasar usaha terbaik. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan /atau Volume Perdagangan yang tinggi, ALDIRACITA atas kebijaksanaannya sendiri, dapat membatasi dan/atau memperketat jenis order yang diterima dari NASABAH.
  12. ALDIRACITA akan melaksanakan order beli, bila NASABAH telah menyerahkan jaminan / deposit atau dana simpanan untuk transaksi efek yang sah dan efektif untuk diperdagangkan di Bursa Efek.
  13. NASABAH wajib membayarkan dana net pembelian saham termasuk perhitungan biaya komisi transaksi efektif di Rekening Dana Nasabah (RDN) paling lambat hari bursa T+2 (dua hari bursa sejak tanggal transaksi net beli) pada pukul 11.00 WIB. ALDIRACITA akan mengenakan denda setiap keterlambatan pembayaran yang Nasabah lakukan sebesar 0,125% per hari dari total transaksi. Sebaliknya dalam hal terjadi transaksi net jual ALDIRACITA akan menyetorkan dana net penjualan saham NASABAH termasuk perhitungan biaya komisi transaksi pada hari bursa T+2 (dua hari sejak tanggal transaksi net jual) ke Rekening Dana Nasabah (RDN).
  14. Apabila hingga pada saat T+2 (dua hari bursa sejak tanggal transaksi net beli) NASABAH belum melaksanakan pembayaran pada Rekening Dana Nasabah (RDN), maka dengan ini NASABAH memberi kuasa kepada ALDIRACITA untuk menutupi posisi hutang NASABAH pada T+4 (empat hari bursa sejak tanggal transaksi net beli) dengan cara Force Selling saham yang belum ditutup tersebut serta semua kerugian, biaya komisi dan denda yang timbul akibat transaksi tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban NASABAH untuk melunasinya. Kuasa dimaksud sudah termasuk dalam Ketentuan ini sehingga tidak diperlukan lagi suatu Surat Kuasa Khusus. Jika hasil penjualan tersebut tidak menutupi kewajiban NASABAH, maka NASABAH wajib melunasi sisa kewajiban tersebut kepada ALDIRACITA.
  15. Biaya penggunaan aplikasi Aldiracita App akan ditentukan oleh Manajemen ALDIRACITA dan ALDIRACITA berhak sepenuhnya untuk mengubah biaya penggunaan aplikasi ini dari waktu ke waktu.
  16. NASABAH wajib menyampaikan dengan segera dan secara tertulis kepada ALDIRACITA setiap perubahan data atau informasi yang telah disampaikan dalam Formulir Pembukaan Rekening, kelalaian penyampaian perubahan data / informasi tersebut adalah merupakan risiko dan tanggung jawab NASABAH.
  17. ALDIRACITA akan memberikan konfirmasi transaksi pada hari bursa yang sama atau paling lambat T+1 (satu hari bursa sejak tanggal transaksi) melalui media komunikasi dan/ atau media elektronik sebagaimana tersebut/ tercantum di dalam Formulir Pembukaan Rekening dan NASABAH dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang diberikan oleh ALDIRACITA melalui media komunikasi dan /atau media elektronik tersebut adalah merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi NASABAH.
  18. NASABAH wajib dengan segera memberitahukan ALDIRACITA dalam jangka waktu T+1, jika tidak menerima Konfirmasi setelah terjadinya transaksi dan/atau apabila tidak menyetujui konfirmasi yang telah diberikan, dengan menghubungi Customer Service ALDIRACITA pada telepon nomor (021) 3925550. Bila NASABAH tidak memberitahukan hal tersebut berarti NASABAH dianggap telah menerima dan menyetujui isi konfirmasi dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya, denda, bunga dan pengeluaran apapun yang telah dikeluarkan berkenaan dengan hal itu.
  19. ALDIRACITA berhak sepenuhnya dari waktu ke waktu memperbaharui, merevisi atau mengubah Ketentuan Online Trading (“Aldiracita App”) ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur Aldiracita App tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada NASABAH.

PASAL 13

PEMBEKUAN, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN REKENING EFEK

  1. ALDIRACITA dapat melakukan pembekuan sementara Rekening efek NASABAH, dalam hal NASABAH tidak aktif selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau sebanyak 180 (seratus delapan puluh hari) Hari bursa dimana pada rekening Efek NASABAH tidak mempunyai Efek dan /atau dana minimum sesuai dengan ketentuan bursa.
  2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, ALDIRACITA wajib dan berhak melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek NASABAH atas perintah dari pejabat/ instansi yang berwenang.
  3. Tindakan pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek tidak wajib diberitahukan kepada NASABAH.

PASAL 14

PENGAKTIFAN KEMBALI REKENING EFEK

  1. Rekening Efek NASABAH yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 di atas dapat diaktifkan kembali, apabila NASABAH mengajukan permohonan secara tertulis kepada ALDIRACITA sesuai prosedur dan disertai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Bursa.
  2. Rekening Efek NASABAH yang telah diblokir atau disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 diatas hanya dapat diaktifkan kembali atas permintaan NASABAH dan apabila ALDIRACITA telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek NASABAH, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 15

FORCE MAJEURE

  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure disini adalah, suatu keadaan diluar kesalahan dan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Kejadian mana adalah, antara lain terjadi peristiwa dan atau keadaan yang diluar kehendak dan kemampuan Bursa Efek dan atau Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengakibatkan JATS dan atau sistem pengendalian risiko (risk management system) Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan atau kegagalan dan atau tidak dapat berfungsinya dan atau terhentinya sistem otoritas perbankan, demikian pula kejadian-kejadian diluar kuasa manusia seperti kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dalam moneter, tindakan pengambilalihan dan atau perampasan oleh Negara, pemogokan buruh, kerusuhan, pemberontakan, perang baik yang diumumkan maupun tidak diumumkan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan atau perangkat lunak Bursa Efek dan atau sistem pengendalian risiko Lembaga Kliring dan Penjaminan) dan keadaan atau peristiwa lain yang sejenis dengan itu.
  2. ALDIRACITA tidak akan bertanggung jawab kepada NASABAH dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
  3. Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus memberitahukan segera pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak saat terjadinya Force Majeure berkenan dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksanakannya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
  4. Bila Force Majeure disetujui dan ternyata jangka waktu keterlambatan atau tidak terlaksananya pelaksanaan kewajiban yang relevan melebihi 7 (tujuh) Hari Kalender, sehingga Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak yang berkepentingan dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 17 Perjanjian ini.

PASAL 16

ALAMAT SURAT MENYURAT

  1. Semua pemberitahuan instruksi dan komunikasi kepada ALDIRACITA atau kepada NASABAH dapat diberikan secara tertulis (termasuk tetapi tidak terbatas pada faksimili, telex, telegram, atau surat) atau lisan. Setiap pemberitahuan, instruksi atau komunikasi, jika dilakukan secara tertulis :
    1. Kepada ALDIRACITA, dialamatkan ke : PT. Aldiracita Sekuritas, Menara Tekno Lt. 9, Jl. H. Fachrudin No.19, RT.1/RW.7, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250.
    2. Kepada NASABAH, ALDIRACITA akan mengirimkan kepada NASABAH melalui alamat dan /atau No. Fax dan/atau email sebagaimana tertulis dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek ini atau alamat lainnya sebagaimana NASABAH akan berikan secara tertulis kepada ALDIRACITA.
    3. Bukti penyerahan atau pengiriman surat ALDIRACITA kepada NASABAH adalah mengikat NASABAH sejak satu hari setelah tanggal pengiriman surat, sedangkan pengiriman melalui faksimili, email atau telegram mengikat NASABAH sejak tanggal pengiriman.
    4. Semua pemberitahuan, instruksi, atau komunikasi lainnya yang dibuat secara lisan harus dikonfirmasikan kembali secara tertulis.
  2. NASABAH wajib menyampaikan dengan segera dan secara tertulis kepada ALDIRACITA setiap perubahan data atau informasi yang telah disampaikan dalam Formulir Pembukaan Rekening ini, kelalaian penyampaian perubahan data/informasi tersebut adalah merupakan risiko dan tanggung jawab NASABAH.

PASAL 17

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Kendatipun Perjanjian ini telah berakhir atas dasar ketentuan dalam pasal ini atau atas dasar perihal lainnya, NASABAH dan ALDIRACITA tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya yang ada sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian yang telah dilaksanakannya sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini.
  2. Berkenaan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berkenaan dengan ketentuan yang memerlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran tersebut.

PASAL 18

NASABAH MENINGGAL DUNIA

  1. Jika NASABAH perorangan meninggal dunia, maka ALDIRACITA berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokumen lain yang menurut pertimbangan ALDIRACITA diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek NASABAH yang telah meninggal dunia tersebut.
  2. Dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek NASABAH yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka ALDIRACITA akan menutup Rekening Efek atas nama NASABAH dan ALDIRACITA dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek NASABAH dimaksud.

PASAL 19

KUASA

  1. Dalam rangka melaksanakan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, NASABAH dengan ini memberikan kuasa kepada ALDIRACITA, untuk atas nama NASABAH :
    1. Membuka Sub Rekening Efek atas nama NASABAH dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) untuk NASABAH;
    2. Membuat Rekening Dana Nasabah atas nama nasabah pada bank pembayar untuk masing-masing nasabah;
    3. Menaruh / menempatkan / memindahkan Dana atau Efek ke atau dari Rekening Efek NASABAH sesuai dengan instruksi NASABAH dalam penyelesaian Transaksi Bursa; Untuk keperluan tersebut di atas, dengan ini pula NASABAH memberikan kuasa kepada ALDIRACITA untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama NASABAH menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait Dana atau Efek NASABAH dan Rekening NASABAH, membuat menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima penyerahan dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau memindahkan atau menarik Dana dari Rekening Efek NASABAH, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Rekening Efek NASABAH dan segala tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka pembukaan Sub Rekening Efek di LPP, Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) dan RDN dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
  2. Dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini, NASABAH dengan ini memberikan kuasa kepada ALDIRACITA, untuk atas nama NASABAH membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain yang terdapat dalam Rekening Efek untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
  3. Pemberian kuasa sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ini, tidak dapat dicabut selama berlakunya Perjanjian ini dan sampai diselesaikannya seluruh kewajiban hukum atau pembayaran NASABAH atas dasar Perjanjian ini. Kuasa sebagaimana dimaksud diatas sudah termasuk dalam Perjanjian ini sehingga tidak diperlukan lagi suatu Surat Kuasa Khusus.

PASAL 20

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Semua perselisihan di antara Para Pihak, mengenai Perjanjian ini atau atas bagian daripadanya, kecuali dapat diselesaikan secara damai, harus diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). Kecuali ditentukan lain, sidang LAPS SJK akan diadakan di Jakarta. Keputusan LAPS SJK akan mengikat secara mutlak, final dan dalam tingkat terakhir bagi Para Pihak.
  2. NASABAH dan ALDIRACITA menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk dan cara apapun kepada instansi peradilan atau lembaga arbitrase lain, tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atau sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase LAPS SJK, kecuali untuk pelaksanaan putusan LAPS SJK tersebut.

PASAL 21

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. ALDIRACITA berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktivitas Rekening Efek NASABAH.
  2. NASABAH menyatakan seluruh transaksi merupakan untuk kepentingan NASABAH yang bersangkutan dan NASABAH merupakan pemilik manfaat dari rekening dan transaksi di ALDIRACITA.
  3. Calon investor yang memiliki Beneficial Owner dapat melakukan pembukaan rekening secara offline dan manual.
  4. ALDIRACITA dapat mengungkapkan informasi mengenai NASABAH atas Rekening Efek NASABAH sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan atau penyidikan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau oleh instansi penegak hukum yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. ALDIRACITA dengan ini mendapat persetujuan dan kewenangan dari NASABAH untuk memberikankan informasi data NASABAH, rekening dan/atau transaksi NASABAH melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh ALDIRA kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  6. ALDIRACITA tidak berhak untuk melakukan tindakan apapun juga atas Dana dan atau Efek NASABAH yang terdapat dalam Rekening Efek NASABAH, kecuali atas dasar Perjanjian ini untuk kepentingan NASABAH. Jika NASABAH dan ALDIRACITA bermaksud untuk melakukan tindakan lain terkait dengan penggunaan Dana dan atau Efek dalam Rekening Efek NASABAH, maka hal tersebut akan diatur dalam suatu perjanjian lain yang terpisah dan tidak terkait dengan Perjanjian ini.
  7. Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan satu atau lebih dari pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah atau batal atau tidak berlaku, maka NASABAH dengan ini menyatakan bersedia untuk merubah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini guna menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. NASABAH dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Formulir Pembukaan Rekening Efek dan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  9. NASABAH telah membaca dan mengerti isi Perjanjian ini dan setuju mengikatkan diri serta mengerti bahwa Perjanjian ini tidak akan berlaku sebelum diterima baik oleh ALDIRACITA sebagaimana terbukti dengan tanda tangan salah satu dari wakil ALDIRACITA yang telah diberi wewenang, pada tempat yang telah disediakan di bawah ini.




SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS PEMBUKAAN REKENING DANA NASABAH PERORANGAN DAN BADAN USAHA

Syarat dan Ketentuan Khusus Pembukaan Rekening Dana Nasabah ini (berikut semua lampiran, perubahan dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut “SKK Rekening Dana Nasabah”) adalah ketentuan khusus terkait dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah di PT. Bank Sinarmas, Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (“Bank”) yang dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada akhir SKK Rekening Dana Nasabah ini oleh Nasabah (selanjutnya disebut “Nasabah”).

Dengan ditandatanganinya SKK Rekening Dana Nasabah ini, Nasabah menyatakan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan dan Syarat Umum Pembukaan Rekening pada Bank. Adapun isi ketentuan dari SKK Rekening Dana Nasabah ini adalah sebagai berikut:

Pasal 1

REKENING DANA NASABAH

1.1 PENGERTIAN REKENING DANA NASABAH
Rekening Dana Nasabah adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
1.2 KARAKTERISTIK REKENING DANA NASABAH
Karakteristik Rekening Dana Nasabah adalah sebagai berikut :
   a) Tanpa Setoran Awal
   b) Bebas Biaya Administrasi Bulanan dan Bebas Biaya Penalti
   c) Tidak ada saldo minimum untuk Giro dan Tabungan Sinarmas

Pasal 2

PEMBUKAAN REKENING DANA NASABAH

2.1 INFORMASI & SPESIMEN NASABAH
2.1.1 Pembukaan Rekening Dana Nasabah oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada :
   a) Memiliki Sub Rekening Efek di C-BEST.
   b) Memiliki Single Investor Identification (SID) di AKses.
   c) Menyerahkan dokumen-dokumen lain sebagaimana terlampir dan dokumen atau informasi-informasi lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank.
Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib menunjukkan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan oleh Bank terkait pembukaan Rekening Dana Nasabah atau Bank Kustodian, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru. Nasabah juga menjamin bahwa yang menandatangani SKK Rekening Dana Nasabah berikut seluruh dokumen terkait adalah pihak yang berwenang mewakili Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Dana Nasabah hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Dana Nasabah disetujui oleh Bank.
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah.
Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.
Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
2.1.2 Pembukaan Rekening Dana Nasabah dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagaimana dituangkan dalam SKK Rekening Dana Nasabah ini.
2.1.3 Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening Dana Nasabah, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak valid, tanpa adanya kewajiban dari Bank untuk mengemukakan alasannya.
2.2 KETENTUAN REKENING DANA NASABAH
2.2.1 Rekening Dana Nasabah dapat berupa rekening giro berlaku bagi Nasabah perorangan dan bagi Nasabah badan usaha.
2.2.2 Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah dan tidak menerbitkan cek/bilyet giro sebagai media penarikan dana atas rekening giro.
2.2.3 Rekening Dana Nasabah dapat berasal dari konversi atas rekening tabungan atau rekening giro yang sudah dimiliki oleh Nasabah. Dalam hal Rekening Dana Nasabah berasal dari konversi rekening tabungan atau rekening giro, setelah dikonversi menjadi Rekening Dana Nasabah akan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam SKK Rekening Dana Nasabah ini.
2.2.4 Rekening Dana Nasabah tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
2.2.5 Segala transaksi atas Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan:
   a) Melalui Internet Banking Bank Sinarmas dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank Sinarmas; dan
   b) oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Nasabah untuk mengelola Rekening Dana Nasabah.
Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Nasabah oleh Bank Sinarmas dapat dilakukan melalui Internet Banking Bank Sinarmas, counter, dan/atau sarana lain yang ditentukan Bank Sinarmas yang akan diberitahukan oleh Bank Sinarmas kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
2.2.6 Pemilik Rekening Dana Nasabah hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah melalui sarana yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan/atau sarana lain yang telah ditentukan oleh Bank Sinarmas yang akan diberitahukan oleh Bank Sinarmas kepada pemilik Rekening Dana nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
2.2.7 Bank Sinarmas berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah selama Bank Sinarmas belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
2.2.8 Atas pertimbangan tertentu Bank Sinarmas berhak menolak Pembukaan dan atau menutup Rekening Dana Nasabah.
2.2.9 Dengan menandatangani SKK Rekening Dana Nasabah ini, Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa dengan dilakukannya konversi rekening sebagaimana dimaksud dalam sub pasal ini tidak terdapat cek dan atau bilyet giro dan atau media penarikan dana lain yang masih belum ditarik dan atau belum dipenuhi kewajibannya dan segera mengembalikannya ke Bank jika ada.
Namun demikian, Bank diberi kuasa untuk mendebit Rekening Dana Nasabah dan menggunakan dana tersebut untuk membayar/memenuhi kewajiban yang timbul akibat penarikan dana melalui cek dan atau BG dan atau media penarikan lain yang belum dipenuhi kewajibannya.
2.3 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Rekening Dana Nasabah, keluhan/pengaduan hanya dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dalam menyampaikan keluhan Nasabah kepada Bank.

Pasal 3

TRANSAKSI REKENING

3.1 PENARIKAN DAN PENYETORAN
Penarikan atas Rekening Dana Nasabah dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan atau risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada Rekening Dana Nasabah, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut. Penarikan dana dari Rekening Dana Nasabah hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening Dana Nasabah, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam Rekening Dana Nasabah tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.
3.2 INSTRUKSI
Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak ketiga lainnya, sedangkan instruksi penarikan dana dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas dasar Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan Rekening Dana Nasabah termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari Rekening Dana Nasabah, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu harus menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana dananya diadministrasikan dalam Rekening Dana Nasabah dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian maka Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan melakukannya untuk Nasabah.

Pasal 4

PEMBUKTIAN

Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Dana Nasabah atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan:
   (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Dana Nasabah dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut;
   (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya;
   (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memper-baiki kekeliruan atas Rekening Dana Nasabah akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.

Pasal 5

TANGGUNG JAWAB

5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain;
   (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah;
   (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;
   (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidak sediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank;
   (iv) laporan Rekening Dana Nasabah atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Dana Nasabah.
5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Dana Nasabah dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Dana Nasabah dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank.
5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Dana Nasabah untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Dana Nasabah oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.5 Atas segala perselisihan dan akibatnya antara Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau dengan siapapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Sehubungan dengan penggunaan layanan perbankan yang digunakan dalam menjalankan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada layanan Internet Banking, Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian telah sepenuhnya mengetahui dan memahami layanan perbankan tersebut serta akan mentaati segala ketentuan yang berlaku atas layanan perbankan tersebut berikut perubahannya di kemudian hari.

Pasal 6

PENUTUPAN REKENING

6.1 Penutupan Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan:
   a) Oleh pemilik Rekening Dana nasabah dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; atau
   b) Oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
6.2 Penutupan Rekening Dana Nasabah tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Dana Nasabah (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah.
6.3 Apabila setelah ditutupnya Rekening Dana Nasabah masih terdapat sisa dana dalam Rekening Dana Nasabah, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Dana Nasabah dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait dengan Rekening Dana Nasabah tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan). Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Dana Nasabah yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
6.4 Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan Rekening Dana Nasabah tersebut.
6.5 Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir 6.3 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapat bunga/jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening Dana Nasabah, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat tidak diperkenankan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa dana dalam Rekening Dana Nasabah yang ditutup

Pasal 7

KETENTUAN LAIN-LAIN

7.1 KETERBUKAAN INFORMASI
7.1.1 Sehubungan dengan Rekening Dana Nasabah dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Dana Nasabah ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk
   (i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal Republik indonesia untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Dana Nasabah serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Dana Nasabah tersebut;
   (ii) melakukan pemblokiran Rekening Dana Nasabah berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
   (iii) melakukan pendebetan atas Rekening Dana Nasabah sebesar jumlah kewajiban terutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Dana Nasabah (bila ada).
7.1.2 Sehubungan Rekening Dana Nasabah maka dengan berlakunya SKK Rekening Dana Nasabah ini ketentuan mengenai persetujuan Nasabah terhadap Bank untuk memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (KPUPR) dihapuskan dan dianggap tidak berlaku.
7.2 PERUBAHAN
Dalam hal terdapat perubahan, penambahan, dan atau pengurangan ketentuan dalam SKK Rekening Dana Nasabah maka Bank akan memberitahukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek Bank Kustodian. Nasabah setuju bahwa dengan dipergunakannya/dilakukan akses/transaksi atas Rekening Dana Nasabah setelah diberitahukan/diumumkannya perubahan atas ketentuan SKK Rekening Dana Nasabah berarti bahwa Nasabah telah menyetujui perubahan atas ketentuan SKK Rekening Dana Nasabah tersebut.
7.3 KEABSAHAN
Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam SKK Rekening Dana Nasabah tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SKK Rekening Dana Nasabah menjadi batal, tidak dapat diberiaku-kan atau tidak sah.
7.4 PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
SKK Rekening Dana Nasabah ini berikut dengan semua perubahannya an atau dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKK Rekening Dana Nasabah ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal indonesia (BAPMI). Kecuali disepakati lain oleh pihak-pihak dalam SKK-Rekening Dana Nasabah, maka sidang arbitrase akan diadakan di Jakarta. Keputusan yang dibuat dan diberikan oleh para arbiter, yang telah berkekuatan hukum tetap, mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan dapat digunakan sebagai dasar ketetapan dan eksekusi di dalam maupun di luar wilayah Republik lndonesia. Keputusan arbitrase harus memuat penetapan pihak yang harus membayar biaya-biaya yang timbul.
7.5 PENUTUP
7.5.1 Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan SKK Rekening Dana Nasabah ini maka yang berlaku adalah pengaturan dalam SKK Rekening Dana Nasabah ini.
7.5.2 Nasabah dengan ini menyatakan telah menerima Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dan SKK Rekening Dana Nasabah, membaca, memahami, menandatangani dan menyetujui isinya dan Bank maupun telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Rekening Dana Nasabah yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Rekening Dana Nasabah termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Rekening Dana Nasabah tersebut.



Demikian setelah ketentuan—ketentuan ini telah dibaca dan dipelajari dengan seksama oleh Nasabah dan isinya telah dimengerti Nasabah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Nasabah menandatangani SKK Rekening Dana Nasabah ini pada tanggal sebagaimana disebutkan pada Perjanjian ini.

Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi dari SKK Rekening Dana Nasabah sebagaimana tersebut di atas.

Daftar menjadi nasabah cukup 5 menit!

Hanya butuh email dan nomor handphone yang aktif, KTP serta foto selfie untuk menanam saham di kami

Bergabung sekarang
*